·
Bab I
Ketenagakerjaan dan Pengangguran
·
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis
Republik Indonesia selama enam bulan atau lebih dan mereka yang
berdomisili kurang dari enam bulan tetapi bertujuan untuk menetap.
· Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan
pribadi maupun untuk masyarakat.
· Angkatan Kerja adalah bagian dari penduduk yang ikut aktif serta
menyumbangkan tenaganya dalam kegiatan produksi dan mereka
yang sedang mencari pekerjaan atau menganggur yang sewaktu –
waktu siap untuk bekerja.
· Pekerja adalah setiap orang yang menghasilkan barang / jasa untuk
mendapatkan gaji baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
· Kesempatan Kerja adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia untuk
angkatan kerja.
· Ketenagakerjaan adalah tempat / instansi yang membahas tentang tenaga
kerja, angkatan kerja, pengangguran dll.
· Pengangguran adalah orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari
kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang
yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak.
· Upah adalah kompensasi (balas jasa) oleh perusahaan kepada karyawan
(harian / borongan) yang sifatnya tidak tetap dan telah disepakati
terlebih dahulu.
· Gaji adalah kompensasi (balas jasa) yang diberikan oleh perusahaan kepada
karyawannya secara periodik (tetap).
· Upah minimum adalah upah yang diperkirakan paling layak untuk
memenuhi kebutuhan minimum pekerja.
Teori upah :
1. Teori upah alami / wajar
Upah wajar adalah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja beserta keluarganya dan sesuai dengan kemampuan perusahaan.
2. Teori upah besi
Upah tenaga kerja yang ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran dipasar akan tertekan ke bawah.
3. Teori upah etika
Pembayaran upah yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum pekerja merupakan perbuatan yang tidak etis.
Sistem upah yang berlaku di Indonesia:
1. Upah menurut waktu
Besarnya upah didasarkan pada lama pekerjaan seseorang.
2. Upah menurut satuan hasil
Besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh pekerja.
3. Upah borongan
Pembayaran upah borongan didasarkan pada kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan.
4. Sistem bonus
Pembayaran tambahan di luar upah/gaji.
5. Sistem mitra usaha
Pembayaran upah dalam sistem ini sebagian besar diberikan dalam bentuk saham perusahaan.
Jenis – jenis pengangguran :
a. Menurut faktor-faktor penyebabnya:
1. Pengangguran siklikal
Pengangguran yang terjadi akibat siklus gelombang konjungtur atau perubahan naik turunnya kondisi ekonomi.
2. Pengangguran teknologi
Pengangguran akibat perubahan teknologi.
3. Pengangguran structural
Pengangguran karena perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang.
4. Pengangguran friksional
Pengangguran yang terjadi sementara waktu.
b. Menurut ciri – cirinya :
1. Pengangguran terbuka
Tenaga kerja yang benar – benar tidak memiliki pekerjaan.
2. Pengangguran terselubung
Jumlah pekerja dalam suatu kegiatan ekonomi lebih banyak dari pada yang sebenarnya dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan.
3. Pengangguran musiman
Pengangguran akibat perubahan musim atau kegagalan musim.
Terkadang bekerja terkadang tidak.
Dampak pengangguran :
a. Dampak dari segi ekonomi
1. Pengangguran menimbulkan turunnya daya beli masyarakat sehingga akan mengakibatkan kelesuan dalam berusaha.
2. Pengangguran akan menghambat investasi karena menurunnya jumlah tabungan masyarakat.
3. Pengangguran menyebabkan turunnya Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga pendapatan nasional pun akan mengalami penurunan.
b. Dampak dari segi social:
1. Perasaan minder (rendah diri).
2. Meningkatnya angka krimininalitas.
3. Munculnya pengamen, pengemis, dan anak jalanan.
4. Tingginya jumlah anak – anak yang putus sekolah.
c. Dampak dari segi pembangunan ekonomi nasional:
1. Tingkat kemakmuran yang di capai tidak maksimal.
2. Kehilangan kemampuan keterampilan.
3. Ketidakstabilan sosial
dan politik
Cara mengatasi pengangguran:
a. Pemerintah
1. Melalui departemen tenaga kerja
2. Melalui departemen dalam negeri
3. Melalui departemen pertanian
4. Melalui departemen kesehatan
5. Melalui departemen pendidikan
A. Masyarakat
1. Mengadakan /
mengikuti program latihan kerja.
2. Meningkatkan
usaha keluarga / wiraswasta.
3. Membuka lapangan
kerja baru dengan mendirikan lembaga pendidikan keterampilan / kursus – kursus.
4. Bekerja sama
dengan dinas tenaga kerja.
Pembangunan
ekonomi
·
Pembangunan ekonomi adalah usaha – usaha untuk
meningkatkan taraf hidup bangsa yang
seringkali diukur dengan tinggi rendahnya pendapatan riil per kapita.
·
Tujuan
1. Meningkatkan
kualitas hidup masyarakat.
2. Memperluas
distribusi.
3. Memperluas
kesempatan kerja.
·
Tahap
a. Tahap pertanian
(agraris)
b. Tahap manufaktur
c. Tahap ketiga
(bidang jasa)
·
Faktor – factor
a. SDA
b. SDM
c. Pembentukan
modal
d. Teknologi
e. Manajememen
·
Sumber pembiayaan
a. Simpanan
domestik
b. Investasi asing
c. Bantuan luar
negeri
Pertumbuhan
ekonomi
·
Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu tujuan
penting dari kebijakan ekonomi makro yang menyangkut ukuran fisik yang mampu
memberikan kesejahteraan bagi penduduk suatu Negara.
·
Alat pengukur
a. PDB
b. Pendapatan per
kapita
c. Indek mutu SDM
d. Pendapatan per
jam
e. Harapan hidup
waktu lain
·
Faktor – faktor
a. SDA
b. Sumber daya
modal dan teknologi
c. Jumlah penduduk
dan kualitas penduduk (SDM)
d. Sistem sosial
dan sikap masyarakat
e. Luar pasar /
pangsa pasar
Bab II
APBN dan APBD
·
APBN merupakan sebuah daftar sistematis dan terperinci
yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran Negara selama satu tahun untuk
membiayai kegiatan – kegiatan pemerintah yang bersangkutan.
·
Fungsi APBD
a. Fungsi otoritas
Anggaran Negara atau
daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan.
b. Fungsi
perencanaan
Anggaran data menjadi
pedoman bagi daerah untuk merencanakan kegiyatan pada tahun tertentu.
c. Fungsi
pengawasan
Anggaran Negara harus
menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiyatan penyelenggaraan pemerintah
Negara tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan / tidak.
d. Fungsi alokasi
Anggaran Negara harus diarahkan
untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan
efisiensi dan efektifitas perekonomian.
e. Fungsi
distribusi
Kebijakan anggaran Negara
harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
f. Fungsi
stabilisasi
Anggaran pemerintah
menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian.
·
Tujuan APBN
ü Sebagai pedoman
penerimaan dan pengeluaran Negara dalam melaksanakan kegiatan poduksi.
·
Dasar hukum APBN
ü Pasal 23 ayat 1
: APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun
dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.
ü Pasal 23 ayat 2
: rancangan UU APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan
memperhatikan DPD.
ü Pasal 23 ayat 3
: apabila DPR tidak menyetujui RAPBNyang diusulkan oleh presiden, pemerintah
menjalankan APBN tahun lalu.
·
Penyusunan APBN
a. APBN disusun
pemerintah dalam bentuk rencana.
b. Rencana diajukan
kepada DPR.
c. DPR membahas
RAPBN dalam sidang.
d. Setelah
disetujui oleh DPR, RAPBN ditetapkan menjadi APBN melalui UU.
e. Apabila tidak
disetujui, pemerintah menjalankan APBN tahun sebelumnya.
·
Struktur APBN
a. Pendapatan
Negara
1. Peneriamaan
dalam negeri
a. Penerimaan
perpajakan
1) Pajak dalam
negeri
2) Pajak
perdagangan internasional
b. Penerimaan bukan
pajak
1) Penerimaan SDA
2) Bagian laba BUMN
2. Penerimaan Hibah
·
APBD adalah daftar sistematis dan terperinci yng
memuat rencana penerimaan dan pengeluaran daerah selama satu tahun.
·
Fungsi APBD
a. Untuk membiayai
pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
b. Mencapai pertumbuhan
ekonomi.
c. Meningkatkan
pendapatan nasional.
·
Tujuan APBD
ü untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan urusan pemerintahan.
·
Dasar hukum APBD
ü UU No. 22 tahun
1999 tentang pemerintahan daerah (Bab VIII, pasal 78 – 86 ).
ü UU No. 22 tahun
1999 tentang perimbangan keuangan pemerintah daerah dan pusat.
ü PP No. 105 tahun
2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
·
Pendapatan daerah:
a. Pendapatan asli
daerah (PAD)
1. Pajak daerah
2. Retribusi daerah
3. Hasil pngelolaan
kekayaan daerah
b. Lain - lain PAD
yang sah:
1. Penjualan
kekayaan daerah
2. Keuntungan
selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
3. Komisi,
potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari panjualan.
·
Dana perimbangan:
a. Dana bagi hasil
b. DAU
c. DAK
·
Kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam
rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan
mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
·
Fungsi Kebijakan fiakal:
ü Fungsi alokasi
untuk tujuan pembangunan
ü Fungsi distribusi
untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat
ü Fungsi stabilisasi
untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
ü Fungsi strategis
untuk mempengaruhi perekonomian dan mencapai sasaran pembangunan.
·
Pajak adalah iuran wajib warga Negara kepada kas Negara
yang diatur berdasarkan UU tertentu.
·
Fungsi pajak
a. Fungsi anggaran
b. Fungsi regulasi
c. Fungsi demokrasi
d. Fungsi
redistribusi pendapatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar