Rabu, 21 Oktober 2015

Rangkuman Ekonomi




·      







Bab I

Ketenagakerjaan dan Pengangguran

·

Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis

Republik Indonesia selama enam bulan atau lebih dan mereka yang

berdomisili kurang dari enam bulan tetapi bertujuan untuk menetap.

· Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna

menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan

pribadi maupun untuk masyarakat.

· Angkatan Kerja adalah bagian dari penduduk yang ikut aktif serta

menyumbangkan tenaganya dalam kegiatan produksi dan mereka

yang sedang mencari pekerjaan atau menganggur yang sewaktu –

waktu siap untuk bekerja.

· Pekerja adalah setiap orang yang menghasilkan barang / jasa untuk

mendapatkan gaji baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

· Kesempatan Kerja adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia untuk

angkatan kerja.

· Ketenagakerjaan adalah tempat / instansi yang membahas tentang tenaga

kerja, angkatan kerja, pengangguran dll.

· Pengangguran adalah orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari

kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang

yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak.

· Upah adalah kompensasi (balas jasa) oleh perusahaan kepada karyawan

(harian / borongan) yang sifatnya tidak tetap dan telah disepakati

terlebih dahulu.

· Gaji adalah kompensasi (balas jasa) yang diberikan oleh perusahaan kepada

karyawannya secara periodik (tetap).

· Upah minimum adalah upah yang diperkirakan paling layak untuk

memenuhi kebutuhan minimum pekerja.





Teori upah :

1. Teori upah alami / wajar

Upah wajar adalah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja beserta keluarganya dan sesuai dengan kemampuan perusahaan.

2. Teori upah besi

Upah tenaga kerja yang ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran dipasar akan tertekan ke bawah.

3. Teori upah etika

Pembayaran upah yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum pekerja merupakan perbuatan yang tidak etis.

Sistem upah yang berlaku di Indonesia:

1. Upah menurut waktu

Besarnya upah didasarkan pada lama pekerjaan seseorang.

2. Upah menurut satuan hasil

Besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh pekerja.

3. Upah borongan

Pembayaran upah borongan didasarkan pada kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan.

4. Sistem bonus

Pembayaran tambahan di luar upah/gaji.

5. Sistem mitra usaha

Pembayaran upah dalam sistem ini sebagian besar diberikan dalam bentuk saham perusahaan.




Jenis – jenis pengangguran :

a. Menurut faktor-faktor penyebabnya:

1. Pengangguran siklikal

Pengangguran yang terjadi akibat siklus gelombang konjungtur atau perubahan naik turunnya kondisi ekonomi.

2. Pengangguran teknologi

Pengangguran akibat perubahan teknologi.

3. Pengangguran structural

Pengangguran karena perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang.

4. Pengangguran friksional

Pengangguran yang terjadi sementara waktu.

b. Menurut ciri – cirinya :

1. Pengangguran terbuka

Tenaga kerja yang benar – benar tidak memiliki pekerjaan.

2. Pengangguran terselubung

Jumlah pekerja dalam suatu kegiatan ekonomi lebih banyak dari pada yang sebenarnya dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan.

3. Pengangguran musiman

Pengangguran akibat perubahan musim atau kegagalan musim.
                 4. Setengah menganggur

                     Terkadang bekerja terkadang tidak.

Dampak pengangguran :

a. Dampak dari segi ekonomi

1. Pengangguran menimbulkan turunnya daya beli masyarakat sehingga akan mengakibatkan kelesuan dalam berusaha.

2. Pengangguran akan menghambat investasi karena menurunnya jumlah tabungan masyarakat.

3. Pengangguran menyebabkan turunnya Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga pendapatan nasional pun akan mengalami penurunan.



b. Dampak dari segi social:

1. Perasaan minder (rendah diri).

2. Meningkatnya angka krimininalitas.

3. Munculnya pengamen, pengemis, dan anak jalanan.

4. Tingginya jumlah anak – anak yang putus sekolah.

c. Dampak dari segi pembangunan ekonomi nasional:

1. Tingkat kemakmuran yang di capai tidak maksimal.

2. Kehilangan kemampuan keterampilan.

3. Ketidakstabilan sosial
    dan politik

Cara mengatasi pengangguran:

a. Pemerintah

1. Melalui departemen tenaga kerja

2. Melalui departemen dalam negeri

3. Melalui departemen pertanian

4. Melalui departemen kesehatan

5. Melalui departemen pendidikan

A. Masyarakat
1.     Mengadakan / mengikuti program latihan kerja.
2.     Meningkatkan usaha keluarga / wiraswasta.
3.     Membuka lapangan kerja baru dengan mendirikan lembaga pendidikan keterampilan / kursus – kursus.
4.     Bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Pembangunan ekonomi
·        Pembangunan ekonomi adalah usaha – usaha untuk meningkatkan taraf hidup      bangsa yang seringkali diukur dengan tinggi rendahnya pendapatan riil per kapita.
·        Tujuan
1.     Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
2.     Memperluas distribusi.
3.     Memperluas kesempatan kerja.
·        Tahap
a.     Tahap pertanian (agraris)
b.     Tahap manufaktur
c.      Tahap ketiga (bidang jasa)
·        Faktor – factor
a.     SDA
b.     SDM
c.      Pembentukan modal
d.     Teknologi
e.     Manajememen
·        Sumber pembiayaan
a.     Simpanan domestik
b.     Investasi asing
c.      Bantuan luar negeri
Pertumbuhan ekonomi
·        Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu tujuan penting dari kebijakan ekonomi makro yang menyangkut ukuran fisik yang mampu memberikan kesejahteraan bagi penduduk suatu Negara.
·        Alat pengukur
a.     PDB
b.     Pendapatan per kapita
c.      Indek mutu SDM
d.     Pendapatan per jam
e.     Harapan hidup waktu lain
·        Faktor – faktor
a.     SDA
b.     Sumber daya modal dan teknologi
c.      Jumlah penduduk dan kualitas penduduk (SDM)
d.     Sistem sosial dan sikap masyarakat
e.     Luar pasar / pangsa pasar

Bab II
APBN dan APBD
·        APBN merupakan sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran Negara selama satu tahun untuk membiayai kegiatan – kegiatan pemerintah yang bersangkutan.
·        Fungsi APBD
a.     Fungsi otoritas
Anggaran Negara atau daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
b.     Fungsi perencanaan
Anggaran data menjadi pedoman bagi daerah untuk merencanakan kegiyatan pada tahun tertentu.
c.      Fungsi pengawasan
Anggaran Negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiyatan penyelenggaraan pemerintah Negara tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan / tidak.
d.     Fungsi alokasi
Anggaran Negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian.
e.     Fungsi distribusi
Kebijakan anggaran Negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
f.       Fungsi stabilisasi
Anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
·        Tujuan APBN
ü Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran Negara dalam melaksanakan kegiatan poduksi.
·        Dasar hukum APBN
ü Pasal 23 ayat 1 : APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.
ü Pasal 23 ayat 2 : rancangan UU APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan DPD.
ü Pasal 23 ayat 3 : apabila DPR tidak menyetujui RAPBNyang diusulkan oleh presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun lalu.
·        Penyusunan APBN
a.     APBN disusun pemerintah dalam bentuk rencana.
b.     Rencana diajukan kepada DPR.
c.      DPR membahas RAPBN dalam sidang.
d.     Setelah disetujui oleh DPR, RAPBN ditetapkan menjadi APBN melalui UU.
e.     Apabila tidak disetujui, pemerintah menjalankan APBN tahun sebelumnya.
·        Struktur APBN
a.     Pendapatan Negara
1.     Peneriamaan dalam negeri
a.     Penerimaan perpajakan
1)    Pajak dalam negeri
2)    Pajak perdagangan internasional
b.     Penerimaan bukan pajak
1)    Penerimaan SDA
2)    Bagian laba BUMN
2.     Penerimaan Hibah
·        APBD adalah daftar sistematis dan terperinci yng memuat rencana penerimaan dan pengeluaran daerah selama satu tahun.
·        Fungsi APBD
a.     Untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
b.     Mencapai pertumbuhan ekonomi.
c.      Meningkatkan pendapatan nasional.
·        Tujuan APBD
ü untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan urusan pemerintahan.
·        Dasar hukum APBD
ü UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (Bab VIII, pasal 78 – 86 ).
ü UU No. 22 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pemerintah daerah dan pusat.
ü PP No. 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
·        Pendapatan daerah:
a.     Pendapatan asli daerah (PAD)
1.     Pajak daerah
2.     Retribusi daerah
3.     Hasil pngelolaan kekayaan daerah
b.     Lain - lain PAD yang sah:
1.     Penjualan kekayaan daerah
2.     Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
3.     Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari panjualan.
·        Dana perimbangan:
a.     Dana bagi hasil
b.     DAU
c.      DAK
·        Kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
·        Fungsi Kebijakan fiakal:
ü Fungsi alokasi             untuk tujuan pembangunan
ü Fungsi distribusi           untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
ü Fungsi stabilisasi          untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
ü Fungsi strategis            untuk mempengaruhi perekonomian dan mencapai sasaran pembangunan.
·        Pajak adalah iuran wajib warga Negara kepada kas Negara yang diatur berdasarkan UU tertentu.
·        Fungsi pajak
a.     Fungsi anggaran
b.     Fungsi regulasi
c.      Fungsi demokrasi
d.     Fungsi redistribusi pendapatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar